Pasal 521
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL OTONOMI DAERAH
Subdirektorat Peningkatan Kapasitas dan Evaluasi Kinerja Daerah Wilayah V dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 520, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi kemampuan penyelenggaraan otonomi daerah; c. penyiapan bahan perumusan kebijakan serta monitoring dan evaluasi kebijakan pemerintah dan kebijakan daerah; d. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan penyusunan laporan; e. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan evaluasi mandiri daerah; dan f. penyiapan bahan perumusan kebijakan pengembangan kapasitas daerah di provinsi, kabupaten dan kota daerah.
