Pasal 519
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL OTONOMI DAERAH
(1) Seksi Wilayah IVA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 518 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan Fasilitasi evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, evaluasi
kemampuan penyelenggaraan otonomi daerah, evaluasi kebijakan pemerintah dan kebijakan daerah, evaluasi pelaporan dan evaluasi mandiri, dan pengembangan kapasitas daerah di Provinsi, Kabupaten dan Kota yang meliputi Provinsi Riau, Banten, Sulawesi Utara dan Papua Barat. (2) Seksi Wilayah IVB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 518 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan Fasilitasi evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, evaluasi kemampuan penyelenggaraan otonomi daerah, evaluasi kebijakan pemerintah dan kebijakan daerah, evaluasi pelaporan dan evaluasi mandiri, dan pengembangan kapasitas daerah di Provinsi, Kabupaten dan Kota yang meliputi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Timur dan Nusa Tenggara Timur.
