PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 512
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL OTONOMI DAERAH
Subdirektorat Peningkatan Kapasitas dan Evaluasi Kinerja Daerah Wilayah III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 503 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, evaluasi kemampuan penyelenggaraan otonomi daerah, evaluasi kebijakan pemerintah dan kebijakan daerah, evaluasi pelaporan dan evaluasi mandiri daerah, dan pengembangan kapasitas daerah di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan, Sumatera Barat, Lampung, Jawa tengah, Nusa Tenggara Barat dan Gorontalo.
