Pasal 507
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL OTONOMI DAERAH
(1) Seksi Wilayah IA sebagaimana dimaksud dalam pasal 506 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan Fasilitasi evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, evaluasi kemampuan penyelenggaraan otonomi daerah, evaluasi kebijakan pemerintah dan kebijakan daerah, evaluasi pelaporan dan evaluasi mandiri daerah, dan pengembangan kapasitas daerah di Provinsi, Kabupaten dan Kota yang meliputi Provinsi Aceh, Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Kalimantan Tengah, dan Maluku Utara.
(2) Seksi Wilayah IB sebagaimana dimaksud dalam pasal 506 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan Fasilitasi evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, evaluasi kemampuan penyelenggaraan otonomi daerah, evaluasi kebijakan pemerintah dan kebijakan daerah, evaluasi pelaporan dan evaluasi mandiri daerah dan pengembangan kapasitas daerah di Provinsi, Kabupaten dan Kota yang meliputi Provinsi Sumatera Selatan, Daerah Istimewa Yogyakarta dan Sulawesi Selatan.
