PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 489
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL OTONOMI DAERAH
Subdirektorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Wilayah III dalam melaksanakan tugas sebagimana dimaksud dalam Pasal 488, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi, monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pemilihan umum kepala daerah; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi administrasi Kepala Daerah dan DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota; dan c. penyiapan bahan perumusan kebijakan pemberdayaan kapasitas Kepala Daerah dan DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota di bidang pemerintahan.
