PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 474
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL OTONOMI DAERAH
Subdirektorat Fasilitasi Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah, terdiri atas: a. Seksi Bidang Pemerintahan; dan b. Seksi Bidang Perimbangan Keuangan.
