PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 472
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL OTONOMI DAERAH
Subdirektorat Fasilitasi Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 455 huruf e, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi dewan pertimbangan otonomi daerah bidang pemerintahan dan perimbangan keuangan.
