PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 461
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL OTONOMI DAERAH
Subdirektorat Penataan Daerah Wilayah II dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 460, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi penataan daerah; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pembinaan daerah pemekaran; dan c. penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan pemindahan ibukota daerah.
