Pasal 459
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL OTONOMI DAERAH
(1) Seksi Wilayah IA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi penataan, pembinaan daerah pemekaran, pemindahan ibukota daerah serta monitoring dan evaluasi di wilayah Provinsi Aceh, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Jawa Tengah, Bali, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Barat. (2) Seksi Wilayah IB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi penataan, pembinaan daerah pemekaran, pemindahan ibukota daerah serta monitoring dan evaluasi di wilayah Provinsi Sumatera Barat, Bengkulu, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Timur, Sulawesi Tenggara dan Maluku Utara.
