PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 449
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL OTONOMI DAERAH
Subdirektorat Urusan Pemerintahan Daerah Bidang II/5 dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 448, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan urusan pemerintahan daerah; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria; dan c. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi penyusunan, pelaksanaan dan evaluasi standar pelayanan minimal.
