PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 429
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL OTONOMI DAERAH
(1) Direktorat Urusan Pemerintahan Daerah II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan tugas Direktorat Jenderal Otonomi Daerah di bidang urusan pemerintahan daerah.
(2) Lingkup Bidang Urusan Pemerintahan Daerah II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: statistik, otonomi daerah, kesatuan bangsa dan politik dalam negeri, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian, persandian, ketenagakerjaan dan ketransmigrasian, perhubungan, energi dan sumberdaya mineral, kesehatan, kepemudaan dan olahraga, kelautan dan perikanan, arsip, perpustakaan, kebudayaan, pariwisata, dan sosial.
