PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 423
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL OTONOMI DAERAH
(1) Seksi Bidang I/4A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 422 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan urusan pemerintahan daerah, fasilitasi penyusunan standar pelayanan minimal dan norma, standar, prosedur dan kriteria urusan di bidang komunikasi, informasi dan perindustrian.
(2) Seksi Bidang I/4B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 422 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan urusan pemerintahan daerah, fasilitasi penyusunan standar pelayanan minimal dan norma, standar, prosedur dan kriteria urusan di bidang pendidikan.
