PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 419
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL OTONOMI DAERAH
(1) Seksi Bidang I/3A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 418 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan urusan pemerintahan daerah, fasilitasi penyusunan standar pelayanan minimal dan norma, standar, prosedur dan kriteria urusan di bidang koperasi, usaha kecil dan menengah. (2) Seksi Bidang I/3B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 418 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan urusan pemerintahan daerah, fasilitasi penyusunan standar pelayanan minimal dan norma, standar, prosedur dan kriteria urusan di bidang penanaman modal dan perdagangan.
