Pasal 411
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL OTONOMI DAERAH
(1) Seksi Bidang I/1A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 410 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan urusan pemerintahan daerah, fasilitasi penyusunan standar pelayanan minimal dan norma, standar, prosedur dan kriteria urusan di bidang pertanian, ketahanan pangan, dan pemberdayaan masyarakat desa. (2) Seksi Bidang I/1B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 410 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan urusan pemerintahan daerah, fasilitasi penyusunan standar pelayanan minimal dan norma, standar, prosedur dan kriteria urusan di bidang keluarga berencana dan keluarga sejahtera, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
