PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 393
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL OTONOMI DAERAH
Bagian Perundang-undangan dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 388 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan dan urusan kepegawaian.
