PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 391
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL OTONOMI DAERAH
Bagian Perencanaan, terdiri atas: a. Subbagian Data dan Informasi; b. Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran; dan c. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan Kinerja.
