PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 358
BAB 3 — DIREKTORAT JENDERAL KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
Subdirektorat Kawasan Perairan, Kelautan dan Kedirgantaraan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 357, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan pada kawasan perairan, kelautan dan kedirgantaraan; dan b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, fasilitasi, monitoring dan evaluasi pembinaan kawasan perairan, kelautan dan kedirgantaraan.
