PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 353
BAB 3 — DIREKTORAT JENDERAL KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
Subdirektorat Pertanahan dan Kawasan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, fasilitasi, koordinasi serta monitoring dan evaluasi penyelenggaran urusan pertanahan dan kawasan khusus.
