PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 327
BAB 3 — DIREKTORAT JENDERAL KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
Subdirektorat Perlindungan Masyarakat, terdiri atas: a. Seksi Operasional Perlindungan Masyarakat; dan b. Seksi Sumber Daya Manusia dan Kelembagaan.
