PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 324
BAB 3 — DIREKTORAT JENDERAL KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
(1) Seksi Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 323 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan penyusunan program peningkatan kapasitas aparatur polisi pamong praja. (2) Seksi Pengembangan dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 323 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengembangan dan peningkatan kapasitas aparatur polisi pamong praja.
