PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 318
BAB 3 — DIREKTORAT JENDERAL KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
Subdirektorat Tata Operasional dan Sarana Prasarana Polisi Pamong Praja dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 317, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan tata operasional polisi pamong praja; dan b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi standardisasi sarana prasarana polisi pamong praja.
