PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 306
BAB 3 — DIREKTORAT JENDERAL KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
Subdirektorat Batas Antar Daerah Wilayah I dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 305, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi penetapan batas antardaerah; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi penyelesaian masalah perbatasan antardaerah; dan c. penyiapan bahan perumusan kebijakan pembinaan serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan penyelesaian masalah perbatasan antardaerah.
