PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 30
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
Biro Kepegawaian, terdiri atas: a. Bagian Perencanaan Kepegawaian; b. Bagian Pengembangan Karier; c. Bagian Mutasi; dan d. Bagian Disiplin dan Kesejahteraan.
