PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI DAN SUSUNAN ORGANISASI
Kementerian Dalam Negeri dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, menyelenggarakan fungsi: a. perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan dibidang pemerintahan dalam negeri; b. pengelolaan barang milik/kekayaan negara; c. pengawasan atas pelaksanaan tugas dibidang pemerintahan dalam negeri; dan d. pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.
