PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 298
BAB 3 — DIREKTORAT JENDERAL KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
Subdirektorat Toponimi dan Data Wilayah II dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 297, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan toponimi; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembakuan nama rupabumi;
c. penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan perubahan nama; dan d. penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi, dan evaluasi kode dan data wilayah administrasi pemerintahan.
