PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 286
BAB 3 — DIREKTORAT JENDERAL KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
Subdirektorat Fasilitasi Pelayanan Umum dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan pembinaan pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan umum pemerintahan; dan b. penyiapan bahan perumusan kebijakan koordinasi dengan instansi terkait serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan umum pemerintahan.
