PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 282
BAB 3 — DIREKTORAT JENDERAL KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
Subdirektorat Fasilitasi Kecamatan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pembinaan penyelenggaraan pemerintahan di kecamatan; dan b. penyiapan bahan perumusan kebijakan koordinasi dan monitoring evaluasi penyelenggaraan pemerintahan di kecamatan.
