PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 28
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
Biro Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretariat Jenderal dalam perencanaan kebutuhan pegawai, pembinaan dan pengembangan karir, mutasi, disiplin, dan kesejahteraan pegawai.
