PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 278
BAB 3 — DIREKTORAT JENDERAL KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
Subdirektorat Kerjasama Daerah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 277, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan koordinasi kerjasama antar daerah; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan koordinasi kerjasama daerah dengan pihak ketiga; c. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pemberdayaan kapasitas kelembagaan kerjasama; dan d. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kerjasama antarpemerintah daerah dan pemerintah daerah dengan pihak ketiga.
