PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 269
BAB 3 — DIREKTORAT JENDERAL KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
Subdirektorat Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 268 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pembinaan dan fasilitasi penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas pembantuan.
