PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 267
BAB 3 — DIREKTORAT JENDERAL KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
Direktorat Dekonsentrasi dan Kerjasama dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas pembantuan; b. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pembinaan peran gubernur sebagai wakil pemerintah;
c. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pembinaan kerjasama daerah; d. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pembinaan kecamatan; e. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pembinaan pelayanan umum; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
