PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 254
BAB 3 — DIREKTORAT JENDERAL KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
Bagian Perundang-undangan dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 249 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan dan urusan kepegawaian.
