PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 231
BAB 3 — DIREKTORAT JENDERAL KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
Subdirektorat Ketahanan Perdagangan, Investasi, Fiskal dan Moneter dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 230, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan identifikasi ketahanan di bidang perdagangan, investasi, fiskal dan moneter; dan b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi monitoring dan evaluasi.
