PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 227
BAB 3 — DIREKTORAT JENDERAL KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
Subdirektorat Ketahanan Sumber Daya Alam dan Kesenjangan Perekonomian dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi identifikasi dan monitoring dan evaluasi ketahanan di bidang sumber daya alam; dan b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi identifikasi dan monitoring dan evaluasi penanganan kesenjangan perekonomian.
