PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 225
BAB 3 — DIREKTORAT JENDERAL KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
Direktorat Ketahanan Ekonomi, terdiri atas: a. Subdirektorat Ketahanan Sumber Daya Alam dan Kesenjangan Perekonomian; b. Subdirektorat Ketahanan Perdagangan, Investasi, Fiskal dan Moneter; c. Subdirektorat Perilaku Perekonomian Masyarakat; d. Subdirektorat Ketahanan Lembaga Usaha Ekonomi; dan e. Subbagian Tata Usaha.
