PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 219
BAB 3 — DIREKTORAT JENDERAL KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
Subdirektorat Fasilitasi Pemilihan Umum dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan pemilihan umum wakil rakyat; dan b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pemilihan umum PRESIDEN dan wakil PRESIDEN.
