PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 203
BAB 3 — DIREKTORAT JENDERAL KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
Subdirektorat Implementasi Kebijakan Politik dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 202, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi implementasi kebijakan politik; dan b. penyiapan bahan perumusan kebijakan pelaksanaan monitoring dan evaluasi.
