PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 189
BAB 3 — DIREKTORAT JENDERAL KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
(1) Seksi Wilayah I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan kerukunan umat beragama dan kepercayaan serta pelestarian nilai-nilai keagamaan dan kepercayaan di wilayah Sumatera, Jawa dan Kalimantan.
(2) Seksi Wilayah II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan kerukunan umat beragama dan kepercayaan serta pelestarian nilai-nilai keagamaan dan kepercayaan di wilayah Bali, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku dan Papua.
