PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 186
BAB 3 — DIREKTORAT JENDERAL KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
Subdirektorat Agama dan Kepercayaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan kerukunan agama dan kepercayaan.
