PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 167
BAB 3 — DIREKTORAT JENDERAL KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
Subdirektorat Penanganan Konflik Sosial dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 166, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan penanganan konflik sosial; dan b. penyiapan bahan perumusan kebijakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan penanganan konflik sosial.
