PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 163
BAB 3 — DIREKTORAT JENDERAL KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
Subdirektorat Penanganan Konflik Pemerintahan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan penanganan konflik pemerintahan; dan b. penyiapan bahan perumusan kebijakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan penanganan konflik pemerintahan.
