PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 159
BAB 3 — DIREKTORAT JENDERAL KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
Subdirektorat Bina Masyarakat Perbatasan Antar Negara dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi perkembangan kehidupan masyarakat perbatasan; dan b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi tenaga kerja perbatasan.
