PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 157
BAB 3 — DIREKTORAT JENDERAL KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
(1) Seksi Kewaspadaan Dini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pemantapan kewaspadaan dini. (2) Seksi Kerjasama Intelijen Keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pemantapan kerjasama intelkam.
