PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 139
BAB 3 — DIREKTORAT JENDERAL KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
Subdirektorat Bela Negara dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pendidikan bela negara b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pembinaan dan sosialisasi bela negara; dan c. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pemberdayaan bela negara.
