PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 135
BAB 3 — DIREKTORAT JENDERAL KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
Subdirektorat Wawasan Kebangsaan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi penguatan wawasan kebangsaan;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pembinaan dan sosialisasi wawasan kebangsaan; dan c. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi implementasi wawasan kebangsaan.
