PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 128
BAB 3 — DIREKTORAT JENDERAL KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
Direktorat Bina Ideologi dan Wawasan Kebangsaan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi ketahanan ideologi negara; b. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pengembangan wawasan kebangsaan; c. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan bela negara; d. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi penghayatan nilai-nilai sejarah kebangsaan; e. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pembinaan pembauran dan kewarganegaraan; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
