PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 126
BAB 3 — DIREKTORAT JENDERAL KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
(1) Subbagian Tata Usaha Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 huruf a, mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha pimpinan dan penyiapan bahan pembinaan ketatausahaan di lingkungan direktorat jenderal.
(2) Subbagian Persuratan dan Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 huruf b, mempunyai tugas melakukan urusan persuratan dan arsip. (3) Subbagian Perlengkapan dan Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 huruf c, mempunyai tugas melakukan urusan perlengkapan dan rumah tangga.
