PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 123
BAB 3 — DIREKTORAT JENDERAL KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha pimpinan, persuratan dan arsip serta perlengkapan dan rumah tangga.
