PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 119
BAB 3 — DIREKTORAT JENDERAL KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
Bagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan keuangan, penatausahaan, akuntansi, serta verifikasi dan pembukuan.
