PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 111
BAB 3 — DIREKTORAT JENDERAL KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
Bagian Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan program dan anggaran serta pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan kinerja.
